Proses pembuatan E-KTP
Pengertian dari
e-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem
keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi
dengan berbasis pada database kependudukan
nasional.Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup Nomor NIK yang ada di e-KTP
nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi
(SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak
Tanah dan penerbitan dokumen identitas
lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk).
Selain tujuan yang hendak dicapai,
manfaat dari adanya e-KTP atau KTP Elektronik diharapkan dapat dirasakan
sebagai berikut:
1. Identitas jati diri tunggal
2. Tidak dapat dipalsukan
3. Tidak dapat digandakan
4. Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada
2. Tidak dapat dipalsukan
3. Tidak dapat digandakan
4. Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada
Fungsi dan kegunaan e-KTP adalah :
- Sebagai identitas jati diri
- Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya;
- Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP; Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.
e-KTP dilindungi dengan keamanan
pencetakan seperti relief text, microtext, filter image, invisible ink dan
warna yang berpendar di bawah sinar ultra violet serta anti copy design.
Untuk perekaman Pas
Photo, Tanda Tangan, Sidik Jari dan Scan Retina Mata pembuatan e-KTP diperlukan
Syarat dan Proses Pembuatan e-KTP sebagai Berikut :
Proses pembuatan E-KTP :
- Harus Memiliki KK setelah itu
- Pemohon datang kekantor Camat Wanasaba Kabupaten Lombok Timur dengan membawa Foto Kopi KK.
- Pemohon mengambil no antrian.
- Pemohon menunggu pemanggilan nomor antrian.
- Pemohon menuju ke loket yang telah ditentukan.
- Petugas melakukan verifikasi data penduduk dan database.
- Petugas mengambil foto pemohon secara langsung.
- Pemohon membubuhkan tandatangan pada alat perekam tandatangan.
- Petugas merekaman sidik jari dan scan retina mata.
- Petugas membubuhkan tandatangan dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto,tanda tangan dan sidik jari.
- Pemohon dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil.
Tidak ada komentar