Proses pembuatan Kartu Keluarga (KK)
Setiap
kepala keluarga wajib memiliki KK , meskipun masih tinggal menumpang bersama
orang tua. Boleh dalam satu rumah terdapat lebih dari satu KK jika
memang ada lebih dari satu kepala keluarga.
Untuk itulah, kami sarankan untuk sesegera mungkin membuat
kartu keluarga yang baru begitu anda menikah dan membangun rumah tangga yang
baru.
Kartu Keluarga (KK)
Definisi : Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang
memuat data tentang nama, susunan, dan hubungan dalam keluarga serta identitas
anggota keluarganya.
Manfaat Kartu Keluarga
Kartu Keluarga adalah bukti yang sah dan kuat atas status identitas keluarga dan anggota keluarga .
Kartu keluarga adalah dasar bagi pembuatan eKTP
Jadi data identitas anda di e-KTP mengacu pada data identitas anda di KK, meliputi NIK, alamat domisili, dan lain - lain.
Kartu Keluarga adalah bukti yang sah dan kuat atas status identitas keluarga dan anggota keluarga .
Kartu keluarga adalah dasar bagi pembuatan eKTP
Jadi data identitas anda di e-KTP mengacu pada data identitas anda di KK, meliputi NIK, alamat domisili, dan lain - lain.
Lalu apa yang harus kita lakukan jika ingin mengurus
pembuatan Kartu Keluarga? Berikut langkah - langkahnya :
Mendatangi kantor Desa Tembeng Putik untuk mengisi dan menandatangani formulir permohonan
pembuatan Kartu Keluaraga dengan membawa persyaratan – persyaratan berikut :
1.
Membawa Foto kopi ijazah kepala
keluarga dan anggota keluarga
2. Surat Keterangan Pindah( bagi
penduduk datang)
Untuk kasus penambahan anggota keluarga karena kelahiran maka syarat yang harus dibawa :
1. Kartu
Keluarga Asli
2. Surat
Keterangan dari bidan jika ada
Untuk kasus Kartu Keluarga yang hilang atau rusak, persyaratannya :
1 Surat Keterangan Kehilangan dari Desa
Kemudian
dibawa kekantor Polsek Wanasaba dan surat keterangan dari polsek di serahkan ke Kantor Camat Wanasaba. NB : jangan lupa bertanya kapan bisa di ambil
Setelah anda selesai mengisi dan
menandatangani formulir permohonan pembuatan Kartu Keluarga baru di kantor desa
dengan membawa persyaratan – persyaratan di atas, maka selanjutnya anda pergi
ke kantor kecamatan untuk proses penerbitan Kartu Keluarga. Selesai .
Sedangkan jika
pembuatan Kartu Keluarga baru dikarenakan proses kedatangan antar
kabupaten/kota, propinsi, maka setelah menyelesaikan proses di kantor
kelurahan, anda harus melanjutkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
setempat, baru pergi ke kantor kecamatan untuk proses penerbitan Kartu Keluarga
baru.
Tidak ada komentar